Menurut Roy, yang turut membahas UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, pemasangan logo Garuda di jersey timnas Merah Putih tidak melanggar UU. “Lambang Garuda di kaos timnas sama sekali tidak melanggar aturan yang ada. Lagipula pemasangan logo Garuda sama sekali tidak merendahkan martabat bangsa. Sebab, kami telah mengkajinya. Tindakan itu hanya sekadar mencari sensasi dan popularitas saja,” tegas Roy kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (14/12/2010) malam.
Pakar Teknologi Informasi itu juga menyesali tindakan David di saat prestasi timnas melambung tinggi di kancah sepakbola Asia Tenggara. “David hanya numpang ketenaran saja. Saya khawatir masalah ini mempengaruhi kondisi psikologis para pemain yang akan bertanding,” ucap Roy yang sejauh ini belum mengetahui pasti motif utama David di balik masalah penggunaan Lambang Garuda di kaus timnas.
0 komentar:
Posting Komentar